Jambret Ponsel IRT
Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus dua tersangka jambret telepon selular (ponsel)
* Dua Pemuda asal Tamiang Diringkus Polisi
* Sepmor Tersangka Ikut Disita
LANGSA - Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus dua tersangka jambret telepon selular (ponsel) milik seorang ibu rumah tangga (IRT).
Tersangka masing-masing berinisial RM (21) dan AH (18), berstatus pengangguran
Warga Gampong Bandung Jaya, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti kejahatannya berupa satu unit ponsel android
Merek Infinix Smart 5 dan sebuah sepeda motor (sepmor) Honda Vario 125 putih yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa STrk, menyampaikan hal itu kepada Prohaba di Kota Langsa, Jumat (3/12/2021).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka RM diamankan di daerah tempat tinggalnya, Gampong Bandung Jaya, Kamis (2/12/2021) pukul 19.00 WIB
Setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya.
Sebelumnya, aparat mendapat laporan dari korban Nurmayawi (26), IRT, warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, tentang penjambretan yang dialaminya pada Selasa (30/12/2021).
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman di CCTV.
Dari sana akhirnya berhasil diketahui ciri-ciri dua tersangka tindak pidana perampasan dengan kekerasan ini.
"Dari keterangan korban dan rekaman CCTV
Pada hari kita terima laporan kita langsung berhasil mengungkap pelaku penjambretan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/UNIT-Jatanras-Satuan-Reserse-Krimin.jpg)