Jumat, 5 Juni 2026

Jambret Ponsel IRT

Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus dua tersangka jambret telepon selular (ponsel)

Tayang:
Editor: Bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
UNIT Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringku 1 orang tersangka jambret (perampasan) handphone. Tersangka berinisial RM (21) dan AH, status pengangguran warga Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang. 

* Dua Pemuda  asal Tamiang Diringkus Polisi

* Sepmor Tersangka Ikut Disita

LANGSA - Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus dua tersangka jambret telepon selular (ponsel) milik seorang ibu rumah tangga (IRT).

Tersangka masing-masing berinisial RM (21) dan AH (18), berstatus pengangguran

Warga Gampong Bandung Jaya, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti kejahatannya berupa satu unit ponsel android

Merek Infinix Smart 5 dan sebuah sepeda motor (sepmor) Honda Vario 125 putih yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa STrk, menyampaikan hal itu kepada Prohaba di Kota Langsa, Jumat (3/12/2021).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka RM diamankan di daerah tempat tinggalnya, Gampong Bandung Jaya, Kamis (2/12/2021) pukul 19.00 WIB

Setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya.

Sebelumnya, aparat mendapat laporan dari korban Nurmayawi (26), IRT, warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, tentang penjambretan yang dialaminya pada Selasa (30/12/2021).

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman di CCTV.

Dari sana akhirnya berhasil diketahui ciri-ciri dua tersangka tindak pidana perampasan dengan kekerasan ini.

"Dari keterangan korban dan rekaman CCTV

Pada hari kita terima laporan kita langsung berhasil mengungkap pelaku penjambretan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved