Jumat, 5 Juni 2026

Jambret Ponsel IRT

Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus dua tersangka jambret telepon selular (ponsel)

Tayang:
Editor: Bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
UNIT Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringku 1 orang tersangka jambret (perampasan) handphone. Tersangka berinisial RM (21) dan AH, status pengangguran warga Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang. 

Iptu Krisna menjelaskan kronologi kejadian itu. 

Pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB tersangka TM dan AH naik sepmor Honda Vario melintas di Jalan Kebun Lama.

Kemudian, kedua tersangka berhenti membeli rokok di salah satu kios di sekitar lokasi kejadian.

Pada saat itulah tersangka melihat korban sedang bermain ponsel di atas sepmornya.

Melihat orang yang diincarnya sedang lengah, tersangka TM mendekat dan langsung merampas ponsel dari tangan korban

Sehingga korban terjatuh ke jalan.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kita dapatkan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.

Setelah insiden itu, lanjut Kasat Reskrim, unit Resmob Polres Langsa langsung menguber tersangka

Berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sebuah sepmor sebagai alat bantu bagi mereka melakukan kejahatan.

"Pelaku bersama barang bukti hari itu juga kita bawa ke Mapolres Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (zb)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved