Jambret Ponsel IRT
Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus dua tersangka jambret telepon selular (ponsel)
Iptu Krisna menjelaskan kronologi kejadian itu.
Pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB tersangka TM dan AH naik sepmor Honda Vario melintas di Jalan Kebun Lama.
Kemudian, kedua tersangka berhenti membeli rokok di salah satu kios di sekitar lokasi kejadian.
Pada saat itulah tersangka melihat korban sedang bermain ponsel di atas sepmornya.
Melihat orang yang diincarnya sedang lengah, tersangka TM mendekat dan langsung merampas ponsel dari tangan korban
Sehingga korban terjatuh ke jalan.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kita dapatkan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.
Setelah insiden itu, lanjut Kasat Reskrim, unit Resmob Polres Langsa langsung menguber tersangka
Berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sebuah sepmor sebagai alat bantu bagi mereka melakukan kejahatan.
"Pelaku bersama barang bukti hari itu juga kita bawa ke Mapolres Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (zb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/UNIT-Jatanras-Satuan-Reserse-Krimin.jpg)