Senin, 13 April 2026

Ibu Muda di Kupang Tewas Usai Dibekap sehingga Tak Bisa Bernafas

Penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka.

Editor: IKL
PK/irfan hoi
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto 

PROHABA.CO, KUPANG - Polisi akhirnya mengungkap penyebab kematian Astri Manafe (30) dan bayinya Lalel (1 thn).

Hasil otopsi, Astri Manafe meninggal atau mati lemas.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, diduga korban dibekap hingga tidak bisa bernafas hingga korban meninggal .

"Hasil otopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto

Sejauh ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan Randih Bajinde alias RB sebagai tersangka.

Namun ia belum menjelaskan hubungan antara korban dan bayinya dengan RB.

Baca juga: Usai Aniaya Hansip, Preman Kampung Tewas Dikeroyok

Baca juga: Seorang Ibu Muda di Rohul Diperkosa Teman Suaminya

Pihaknya pun masih menyelidiki hubungan antara dua korban dengan sosok RB ini.

Penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka.

Dan, penyidi sudah melaukan pemantauan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan seteag dikeluarkan surat perintah penangkapan

Namun pada tanggal 2 Desember , RB datang menyerahkan diri.

"Penyidik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan.

Siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT ," jelasnya

Hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini

Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Muda di Kupang Tewas Usai Dibekap sehingga Tak Bisa Bernafas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved