Kriminal
Dicekoki Miras, Siswi SMK Dicabuli Pria secara Bergilir
Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Karawang dicekoki miras kemudian dicabuli secara bergilir Kepala Satuan Reserse Kriminal ...
"Kita masih memburu 1 pelaku lainnya berinisial B," kata Oliestha.
Para pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (kompas.com)
Baca juga: Enam Santriwati Mengaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Dilakukan Saat Korban Tahajud
Baca juga: Balas Dendam Diselingkuhi, Istri Nikahkan Suami dengan Pelakor
Baca juga: Seorang Nenek Menikah dengan Sapi, Yakin Hewan Itu Reinkarnasi Suaminya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-0004.jpg)