Kriminal
Dicekoki Miras, Siswi SMK Dicabuli Pria secara Bergilir
Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Karawang dicekoki miras kemudian dicabuli secara bergilir Kepala Satuan Reserse Kriminal ...
Editor:
Muliadi Gani
"Kita masih memburu 1 pelaku lainnya berinisial B," kata Oliestha.
Para pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (kompas.com)
Baca juga: Enam Santriwati Mengaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Dilakukan Saat Korban Tahajud
Baca juga: Balas Dendam Diselingkuhi, Istri Nikahkan Suami dengan Pelakor
Baca juga: Seorang Nenek Menikah dengan Sapi, Yakin Hewan Itu Reinkarnasi Suaminya