Kriminal

Dicekoki Miras, Siswi SMK Dicabuli Pria secara Bergilir

Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Karawang dicekoki miras kemudian dicabuli secara bergilir Kepala Satuan Reserse Kriminal ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan 

"Kita masih memburu 1 pelaku lainnya berinisial B," kata Oliestha.

Para pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (kompas.com)

Baca juga: Enam Santriwati Mengaku Dicabuli Pimpinan Ponpes, Dilakukan Saat Korban Tahajud

Baca juga: Balas Dendam Diselingkuhi, Istri Nikahkan Suami dengan Pelakor

Baca juga: Seorang Nenek Menikah dengan Sapi, Yakin Hewan Itu Reinkarnasi Suaminya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved