Kriminal
Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Rp 25 Juta
MYD (39) dan DS (35), wartawan gadungan di Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan pemerasan. Mereka meminta uang hingga Rp 25 juta
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kartu tanda pengenal.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.(kompas.com)
Baca juga: Ngaku-ngaku Wartawan, Maling Motor di Medan Ditangkap Korbannya saat Antar Anak Sekolah
Baca juga: CARA Mudah Menurunkan Berat Badan: Kurangi Karbohidrat
Baca juga: Sering Bertengkar dan Jarang Komunikasi, Ini Tanda Hubungan Asmara Mulai Hambar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-0003.jpg)