Kamis, 23 April 2026

Kriminal

Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Rp 25 Juta

MYD (39) dan DS (35), wartawan gadungan di Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan pemerasan. Mereka meminta uang hingga Rp 25 juta

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kartu tanda pengenal.

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.(kompas.com)

Baca juga: Ngaku-ngaku Wartawan, Maling Motor di Medan Ditangkap Korbannya saat Antar Anak Sekolah

Baca juga: CARA Mudah Menurunkan Berat Badan: Kurangi Karbohidrat

Baca juga: Sering Bertengkar dan Jarang Komunikasi, Ini Tanda Hubungan Asmara Mulai Hambar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved