Kriminal

Kakek 70 Tahun Diduga Cabuli Anak 11 Tahun Sepulang Ngaji, Perangkat Desa Amankan Tersangka

Seorang kakek berinisial AM (70), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (22/12/2021) ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES LHOKSEUMAWE
AM (70), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 11 tahun, Rabu (22/12/2021) malam, di tempat pembuatan batu bata. 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Seorang kakek berinisial AM (70), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (22/12/2021).

Pria lanjut usia (lansia) tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 11 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengakui telah mengamankan seorang pria tua terkait kasus pencabulan itu.

Menurut Kapolres, korban adalah seorang gadis belia yang merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/12/2021) pukul 21.00 WIB di sal atau dapur pembuatan batu bata milik seorang warga Kecamatan Dewantara.

"Sebelumnya, korban pulang mengaji dari balai pengajian dan mencari ayahnya.

Akan tetapi, sang ayah tak berada di rumah,"  jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Prohaba, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Modus Main Pacar-pacaran, Kakek di Deli Serdang Tega Rudapaksa Bocah 8 Tahun

Lalu, korban berupaya mencari ayahnya di luar, tapi tak bertemu.

Beberapa saat kemudian, sang ayah pulang ke rumah dan mengatakan kepada istrinya bahwa anak gadisnya itu tidak bersamanya.

Lalu, ayah korban mencari putrinya itu. Namun, tak tahu ke mana perginya pada malam itu.

"Setelah ditunggu hampir satu jam, anak itu pun tiba di rumah.

Sang ibu langsung menanyakan ke mana saja ia pergi.

Korban langsung menceritakan kepada ibunya bahwa ia baru saja mengalami pelecehan seksual," terang Kapolres.

Kepada ibunya, korban mengaku bahwa seorang kakek yang ia kenal mengajaknya ke tempat pencetakan batu bata yang tak jauh dari tempat tersangka berjumpa dengan korban.

Setiba di tempat kejadian, pelaku langsung memaksa korban untuk mencabuli korban.

Baca juga: 3 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seorang Kakek 77 Tahun di Pali

Ketika tersangka sedang meniduri korban, tiba-tiba paman korban datang dan menyenter ke tempat pembuatan batu bata yang dalam kondisi gelap gulita itu.

Mengetahui ada yang datang dan menyenter, tersangka bergegas memakai kembali celananya dan langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, korban ditemani pamannya untuk kembali ke rumah. Sesampai di rumah itulah korban mengadu kepada ibunya.

Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melapor kepada kepala desa.

Perangkat desa langsung mengamankan tersangka, selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Menurut Kapolres, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe dan pria AM telah diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka.

Ibu korban juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan putrinya dimintai keterangan sebagai saksi korban. (zak)

Baca juga: Diduga karena Cinta Segitiga, Kakek Dianiaya saat Antar Cucu Sekolah, Pelaku Salah Sasaran

Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bakar Istri Usai Shalat Magrib

Baca juga: 4 Efek Samping Jika Terlalu Banyak Mengonsumsi Bawang Putih

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved