Luar Negeri

Taliban Perintahkan Penggal Kepala Maneken, Diklaim Melenceng dari Syariat

Taliban mengeluarkan aturan baru, yakni pemenggalan maneken (bentuk tidak bakunya adalah manekin) pada toko-toko pakaian di Provinsi Herat, Afghanista

Editor: Muliadi Gani
AP PHOTO/SIDIQULLAH KHAN
Milisi Taliban ketika berpatroli di dalam kota Kandahar, barat daya Afghanistan, pada Minggu, 15 Agustus 2021. 

PROHABA.CO, KABUL - Taliban mengeluarkan aturan baru, yakni pemenggalan maneken (bentuk tidak bakunya adalah manekin) pada toko-toko pakaian di Provinsi Herat, Afghanistan.

Laporan tersebut diwartakan oleh Kantor Berita Sputnik News mengutip media Afghanistan.

Maneken adalah boneka setengah atau seluruh badan untuk memamerkan pakaian jadi di toko.

Boneka ini bisanya dapat dilepas-lepas dan umumnya berwajah perempuan.

Aturan pemenggalan maneken tersebut dikeluarkan Taliban karena, menurut Taliban, maneken berkepala melanggar hukum syariat.

Direktorat Pembinaan Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPPVV) mengeluarkan perintah tersebut.

Melansir The Times of India, Sabtu (1/1/2022), para pemilik tiko di Provinsi Herat kini cemas terkait aturan baru tersebut.

Para pemilik toko di Provinsi Herat mengatakan bahwa maneken adalah barang berharga yang mereka miliki.

Baca juga: Taliban: Perempuan Bukan ‘Properti’ dan Tidak Boleh Dipaksa Menikah

Baca juga: Taliban Gunduli dan Cambuk Para Pecandu Narkoba, Bagian dari Proses Rehabilitasi

Mereka mengatakan maneken-maneken tersebut mereka beli dengan harga 100 dolar AS (Rp 1,4 juta) hingga 200 dolar AS (Rp 2,8 juta) setiap unitnya.

Sputnik News melaporkan, awalnya Taliban memerintahkan pemilik toko untuk menyingkirkan seluruh manekennya.

Namun, mereka memprotes bahwa penyingkiran maneken akan memengaruhi bisnis mereka.

Tak ada lagi alat bagi mereka untuk memamerkan pakaian jadi yang diperkirakan bakal menarik animo calon pembeli.

Akhirnya, Taliban mengubah aturan yakni “cukup” memenggal kepala maneken saja.

Sebelumnya, DPVPV juga mengimbau para sopir untuk tidak mengangkut wanita yang tidak berhijab.

Selain itu, para wanita juga tidak diperbolehkan bepergian sendiri lebih dari 72 kilometer dari rumah, kecuali didampingi oleh wali laki-laki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved