Kriminal
Nikahi Perempuan Lain, Istri Siram Suami Pakai Air Keras
Merasa sakit hati, seorang istri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menganiaya suaminya dengan menyuruh orang lain agar menyiramkan air keras ...
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sempat agak kehilangan jejak pelaku penyiraman.
Baca juga: WNA Penyiram Air Keras di Tubuh Istri Diperiksa di Mapolres Cianjur
Hingga dari interogasi kepada saksi-saksi, akhirnya terungkap bahwa otak pelaku adalah istri korban sendiri yang kemudian berkomunikasi dengan NMN dan HPT.
Ketiga pelaku lalu ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (3/1/2022) oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Asahan dan personel Polsek Air Joman.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Istri korban mengakui dia yang merencanakan aksi tersebut karena merasa sakit hati terhadap suaminya (korban) yang diketahui telah memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain," katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Rahmadani, tersangka LJ dikenakan pasal 40 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sedangkan tersangka HPT dan MNM dikenakan pasal 355 subs 170 subs 351 ayat 2 KUH Pidana.(kompas.com)
Baca juga: Nolak Diajak Jalan-jalan, Sopir Siram Pacarnya Pakai Air Keras
Baca juga: Tuduh Mesum, Pria Rap Peras Pasangan Kekasih Rp 2,6 Juta
Baca juga: Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil, Pemuda WS Diamankan