Kriminal
Pria 58 Tahun Bunuh Pacar Gelap karena Hamil 3 Bulan
Motif pria MJ (58) membunuh Asrawati (35), warga Aceh Timur, dengan cara menggorok leher korban kini mulai terungkap. Pembunuhan itu dipicu oleh ...
PROHABA.CO, IDI - Motif pria MJ (58) membunuh Asrawati (35), warga Aceh Timur, dengan cara menggorok leher korban kini mulai terungkap.
Pembunuhan itu dipicu oleh skandal asmara dan upaya menutup aib akibat perselingkuhan.
"Motif pembunuhannya, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab," kata Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Senin (17/1/2022) siang.
Dizha mengatakan, MJ diduga sengaja membunuh pacara gelapnya itu agar hubungan keduanya tidak terbongkar.
Apalagi MJ sudah berkeluarga dan punya anak.
"Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menjadi aib, maka pelaku nekat menghabisi korban," jelas Dizha.
Sebagaimana diberitakan Prohaba kemarin, seorang perempuan di Aceh Timur bernama Asrawati (35), ditemukan tewas dengan leher terluka akibat digorok. Korban ditemukan setelah sehari sempat hilang.
Jenazah Asrawati ditemukan Jumat (14/1) pagi di hutan Dusun Suka Makmur, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Pembunuh Wanita di Hutan, Bersembunyi di Tambak
Baca juga: Bocah 9 Tahun Diterkam Buaya di Depan Kakak, Korban Ditemukan Masih di Dalam Mulut Buaya
Jasad perempuan itu ditemukan sejumlah warga yang sedang mencarinya.
"Korban ditemukan warga yang mencari keberadaannya sejak Kamis.
Ketika ditemukan, korban dalam posisi telentang dengan luka di leher dan berdarah," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Jumat (14/1/2021).
Berbekal petunjuk komunikasi terakhir korban via telepon dengan seorang pria berinisial MJ, lalu penyidik mengincar MJ.
Ia akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah tambak ikan di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Aceh Timur, pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
MJ saat ini masih diperiksa di Mapolres Aceh Timur.
Penyidik menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," ujar Dizha. (c49)
Baca juga: Tak Rela Berbagi Harta Gono-gini, Mantan Istri Dibunuh, Kasus Wanita Bugil Tewas Berbalut Plastik
Baca juga: Penagih Utang dan Tukang Gorengan Terlibat Duel Maut, Gara-gara Rp 350 Ribu
Baca juga: Viral Dorce Gamalama Minta Bantuan Jokowi dan Megawati, Soal Biaya Pengobatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pria-MJ-58-tahun-berbaju-hijau-dihadirkan-penyidik-dalam-konferensi-pers.jpg)