Kasus
Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun Lolos dari Hukuman Mati
Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, merupakan satu dari delapan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Maka, bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan,” tegasnya.
Adapun kapal lain yang harus dikembalikan adalah 4 unit milik PT Trada Alam Mineral Tbk, dan 13 unit yang merupakan milik PT Jelajah Bahar Utama.
Diketahui dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelie hakim juga menilai Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.(kompas.com)
Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan
Baca juga: Diminta Usut Korupsi di Garuda, KPK Sebut Belum Ada Laporan
Baca juga: Antar Sabu Dibayar Rp 1 Juta 4 Warga Terancam Hukuman Mati