Kriminal

Terlilit Utang Judi Online, Pemuda FA Ngaku Dibegal

Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan. Polisi menyatakan pelaku membawa kabur

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi penangkapan 

"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.

Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.

"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.(kompas.com)

Baca juga: Gadis Mengaku Dibegal Saat Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ternyata Hanya Rekayasa

Baca juga: Sepmor Dibawa Kabur Selingkuhan, IRT di Kertapati Mengaku Dibegal

Baca juga: Anggota Polisi Satlantas Polres Kudus Dibegal, Korban Dibacok dan Sepeda Motor Raib

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved