Kriminal
Terlilit Utang Judi Online, Pemuda FA Ngaku Dibegal
Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan. Polisi menyatakan pelaku membawa kabur
Editor:
Muliadi Gani
"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.
Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.
"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.(kompas.com)
Baca juga: Gadis Mengaku Dibegal Saat Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ternyata Hanya Rekayasa
Baca juga: Sepmor Dibawa Kabur Selingkuhan, IRT di Kertapati Mengaku Dibegal
Baca juga: Anggota Polisi Satlantas Polres Kudus Dibegal, Korban Dibacok dan Sepeda Motor Raib