Masih Segar Bugar, Suparlan Terima Akta Kematian
Suparlan (61), warga Magetan, Jawa Timur, terkejut setelah menerima akta kematian tertanggal 9 Desember 2021 atas nama dirinya ...
Pihaknya melaksanakan peningkatan cakupan akta kematian sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu mempermudah penerbitan akta kematian.
“Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akta kematian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/1).
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng
Namun dirinya tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan input data karena kasus kematian di awal 2021 yang sangat tinggi.
Apalagi saat itu data Covid-19 dirilis oleh Pemprov Jatim, sehingga ada kemungkinan salah data.
“Kemudian ternyata ada beberapa dari 900 sekian ternyata salah entry,” imbuhnya.
Data kependudukan diaktifkan lagi Hermawan pun menjamin data kependudukan Suparlan telah diaktifkan kembali dan bisa memperoleh pelayanan kependudukan secara normal.
“Saya jamin setelah diaktifkan lagi, datanya bisa digunakan seperti sedia kala tidak ada permasalahan layanan publik apa pun,” ucapnya.
Hermawan pun meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya kekeliruan penerbitan akta kematian di masa pandemi Covid-19.
Dia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa ke Dispendukcapil Magetan agar segera diperbaiki. (kompas.com)
Baca juga: Tabrak Truk Parkir, 1 Pengendara Tewas
Baca juga: Dua Pengirim 22 PMI Ilegal Diciduk
Baca juga: Soraya Rasyid Ingin Lelaki Hitam Manis dan Nyaman