Kriminal

Buron Narkoba Diciduk di Gubuk Warga, Bersamanya Ditemukan 33 Paket Sabu

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang tersangka yang masuk dalam DPO Polres setempat, MU (47) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat 

PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat.

Buron berinisial MU (47) tersebut merupakan warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Saat diciduk di sebuah gubuk Gampong Keude Reudep, Kecamatan Nurul Aman, tersangka MU juga membawa 33 paket sabu seberat 17,35 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, Senin (24/1/2022) menyebutkan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO perkara TP narkotika jenis sebu itu sempat terlihat di wilayah Aceh Timur.

Berdasarkan informasi itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung beregerak melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka MU yang tergolong licin ini.

Baca juga: Kapolrestabes Dicopot Bukan karena Terima Suap Narkoba

Baca juga: Ma Prang Asal Gampong Keudee Pijay Ditangkap Polisi, Wanita Paruh Baya Terlibat Narkoba Jenis Sabu

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim yang bergerak ke wilayah Aceh Timur itu pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 2.30 WIB berhasil meringkus DPO tersebut.

“Tersangka MU berhasil kita sergap saat berada di sebuah gubuk di kebun warga yang berada di Gampong Keude Reudep, Kecamatam Nurul Aman,” terang Iptu Imam.

Kasat Resnarkoba menambahkan, selain menciduknya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita BB sebanyak 33 paket sabu siap edar seberat 17,37 gram yang diakui miliknya.

Dari tangan tersangka juga disita 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

Menurut Iptu Imam Azis, tersangka MU diduga terkait DPO dalam perkara TP Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka ABD Cs.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/ IV/2021/SPKT.SATRESNARKOBA, tanggal 20 April 2021.

Pada waktu itu, dari ABD Cs aparat menyita BB 1 paket besar 1 sabu-sabu dengan berat 1.037 gram yang didapatkan dari tersangka MU.(zb)

Baca juga: Terlibat Narkoba, Personel Satnarkoba Polres Agara Dipecat

Baca juga: Penyanyi Velline Chu Ditangkap Bersama Suami Karena Kasus Narkoba

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved