Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Pekerja
Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia. Kasus tersebut terungkap ...
Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tuturnya lagi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012.
Menurutnya informasi awal, kerangkeng tersebut dijadikan tempat rehabilirasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba.
Baca juga: Rhoma Irama Selalu Peringatkan Hal Ini Saat Jenguk Ridho Rhoma di Penjara
Selain itu ada juga yang ditipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja.
Hadi menjelaskan, pada tahun 2017, BNKK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana.
Namun jika kerangkeng tersebut dijadikan tempat rehabilitasi, makan harus ada perizinannya.
"Namun sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.
Ia mejelaskan mengenai hal-hal atau informasi yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.
"Selnya ada. Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim.
Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Hadi.
Sementara itu Koordinator Advokasi Kebijakan, Migrant Care, Badriyah mengatakan jika 27 orang yang ada di dalam kerangkeng bukanlah pecandu narkoba.
"Informasinya mereka pekerja (bukan pecandu narkoba).
Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Warga Indonesia
Kalau rehabilitasi itu kan BNN, kenapa itu di rumah bupati.
Jadi mereka tidak digaji, kerja sepuluh jam dan makan hanya dua kali sehari," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penjara-di-Rumah-Bupati-Terbit-Rencana.jpg)