Kriminal

Kernet dan Sopir Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai, Rintihan Korban Terdengar Warga

Insiden nahas itu dialami SP saat tengah malam ketika hendak pulang ke rumahnya menggunakan angkutan kota atau angkot.P menjadi korban rudapaksa ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022). 

Terancam Hukuman Mati

Sopir angkot berinisial IS dan kernetnya GG kini terancam hukuman mati.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Menurutnya, para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Baca juga: Tiga Pemuda di Bogor Rudapaksa Bocah Berusia 15 Tahun

Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati, Modus Ritual untuk Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Pria 40 Tahun Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dicekoki Obat Bius

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis 24 Tahun Dirudapaksa Kernet dan Sopir Angkot, Rintihan Korban di Tepi Sungai Terdengar Warga,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved