Kriminal

Kernet dan Sopir Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai, Rintihan Korban Terdengar Warga

Insiden nahas itu dialami SP saat tengah malam ketika hendak pulang ke rumahnya menggunakan angkutan kota atau angkot.P menjadi korban rudapaksa ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022). 

PROHABA.CO - Insiden nahas itu dialami SP saat tengah malam ketika hendak pulang ke rumahnya menggunakan angkutan kota atau angkot.

SP menjadi korban rudapaksa kernet dan sopir angkot saat hendak pulang ke rumahnya.

Peristiwa ini terjadi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Para pelaku berulah jahat kepada korban yang saat itu seorang diri menumpang angkot jurusan Serang-Balaraja.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tigaraksa, Selasa (26/1/2022).

Saat ini, polisi telah meringkus sopir angkot berinisial IS (22) dan juga kernetnya GG (24)

Awalnya, korban SP tak menyangka jika malam itu menjadi hari nahas bagi dirinya.

Bukan hanya kehormatannya yang direnggut oleh para pelaku, namun harta benda korban pun turut dibawa kabur oleh IS dan GG.

Satreskrim Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti dari tersangka sopir dan kernet angkot yang merudapaksa dan nyaris menghabisi nyawa wanita muda. 

Dilansir dari Tribun Jakarta, kejadian itu bermula saat diangkot tersebut hanya ada kedua pelaku dan korban SP.

Baca juga: Kejar Mobil Pribadi Pakai Besi, Sopir Angkot Ditangkap Polisi

Di tengah perjalanan, sang sopir berinisial IS sempat mengisi bensin disebuah SPBU.Setelah mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul," kata dia.

Korban pun tak sadarkan diri setelah kena hantaman benda tumpul.

Biadabnya, disaat korban tak berdaya lantaran pingsan, kedua pelaku kemudian memperkosa korban.

"Dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Tak hanya sekali, dua kali, ternyata SP dinodai berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.

Seakan tak puas dengan aksi bejatnya, kedua tersangka juga merampas harta benda milik korban.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," sambung Zain.

Sontak, korban langsung tidak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh kedua pelaku.

IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis Kembali Terjadi di Agara, Kali Ini Pelakunya Petani

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.

IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.

Rintihan Korban Terdengar Warga

Korban SP berhasil diselamatkan warga disekitar lokasi tempatnya dibuang oleh sopir dan kernet angkot.

Saat itu, warga mendengar suara rintihan korban dari tepi sungai.

Korban SP yang tadinya pingsan rupanya tersadar saat tercebur ke aliran sunga.

Dia kemudian sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.

Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan.

Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.

Baca juga: Ayah Bejat Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Tak Tahan Lihat Korban Tidur Sendirian

Terancam Hukuman Mati

Sopir angkot berinisial IS dan kernetnya GG kini terancam hukuman mati.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Menurutnya, para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Baca juga: Tiga Pemuda di Bogor Rudapaksa Bocah Berusia 15 Tahun

Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati, Modus Ritual untuk Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Pria 40 Tahun Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dicekoki Obat Bius

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis 24 Tahun Dirudapaksa Kernet dan Sopir Angkot, Rintihan Korban di Tepi Sungai Terdengar Warga,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved