Kamis, 9 April 2026

Kriminal

Polres Galus Musnahkan 59,7 Kilogram Ganja Kering

Sebanyak 59,755 kilogram ganja kering dimusnahkan di halaman Mapolres Gayo Lues (Galus) di Blangsere. Ganja kering tersebut diamankan dari warga ...

Editor: Muliadi Gani
PROHABA/RASIDAN
Kapolres Galus bersama unsur Forkompinda lainnya melakukan pemusnahan ganja kering 59,7 kilogram di halaman Mapolres Galus dengan menghadirkan seorang tersangka, Selasa (25/1/2022). 

PROHABA.CO, BLANGKEJEREN - Sebanyak 59,755 kilogram ganja kering dimusnahkan di halaman Mapolres Gayo Lues (Galus) di Blangsere.

Ganja kering tersebut diamankan dari warga Suka Damai, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang hendak diselundupkan lewat jalur Blangkejeren Takengon.

Ganja tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba di Cane Toa Kecamatan Rikit Gaib, pada 7 Desember lalu.

Pemusnahan ganja kering itu dipimpin langsung oleh Kapolres Galus, didampingi Wakil Bupati, Kajari, Dandim 0113/ dan perwakilan unsur Forkompinda lainnya, serta dihadiri seorang tersangka Ichsan Alfani (22) warga Aceh Tamiang, Senin (25/1/2022).

Baca juga: Personel Polsek Juli Bireuen Musnahkan Ganja 1/2 Hektare

Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, barang bukti merupakan ganja kering yang berhasil digagalkan oleh petugas Satresnarkoba sebelumnya yang hendak diselundupkan oleh tiga tersangka warga Aceh Tamiang dari Galus lewat jalur Blangkejeren menuju Takengon.

Lanjut Kapolres, petugas mengamankan seorang tersangka Ichsan Alfani (22) warga Dusun Suka Damai, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial S alias Berok (30) dan IW alias Kenor (21) kabur dan kini telah ditetapkan sebagai DPO Polres Galus.

"Barang haram itu sumbernya dari Desa Agusen Blangkejeren yang hendak diselundupkan sebelumnya  oleh tiga tersangka warga asal Aceh Tamiang itu, melalui jalur Blangkejeren Takengon mengunakan sebuah mobil Xenia BK 1272 AV," sebutnya.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Tujuh Kilogram Sabu-sabu

Kapolres mengatakan, melalui pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, pihaknya me-warning keras siapa saja yang masih dan mencoba bermain-main dengan narkotika di Kabupaten itu.

Semua pelaku akan ditindak tegas, karena kejahatan tersebut tidak bisa ditolerir dan merusak masyarakat banyak.

“Kepolisian dan Pemkab Galus selalu mengimbau masyarakat dan tidak bosan-bosannya mengingatkan agar petani ganja untuk segera berhenti dan beralih ke tanaman lainnya yang sangat menjanjikan seperti tanaman kopi, sere wangi, dan tanaman lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum," pungkasnya.(c40)

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Ganja 212 Kg dan Sabu 1 Kg

Baca juga: Tim Mabes Polri Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Beutong Ateuh

Baca juga: Polda Musnahkan 141 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi, Kapolda Peringatkan Bandar Sabu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved