Kriminal
Polres Langsa Musnahkan Ganja 212 Kg dan Sabu 1 Kg
Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu 1.030 gram dan ganja 212.538 gram ...
PROHABA.CO, LANGSA - Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu 1.030 gram dan ganja 212.538 gram di halaman Mapolres Langsa, Selasa (28/9/2021) pagi.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dicairkan pakai blender dan dicampur air.
Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Acara pemusnahan ini dihadiri Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri MH, Asisten I Pemko Langsa, Suriatno MSP, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief, dan Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan SH.
Hadir juga Wakil Ketua PN Langsa, Diny Damayanti SH, Kalapas Kelas II B Langsa, Heri MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, dan sejumlah pejabat lainnya.
Sabu-sabu sebanyak 1.030 gram yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, pada 4 Agustus 2021 dengan jumlah tersangkanya tiga orang.
Sedangkan 212.539 gram ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tanggal 16 Juli 2021 lalu dengan jumlah tersangkanya lima orang.
Baca juga: Diselundupkan dari Thailand, Sabu Dikubur di Tambak Ikan, Tiga Terdakwa Tunggu Tuntutan Jaksa
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Ichsan, menyampaikan bahwa di era globalisasi ini bangsa Indonesia justru menghadapi berbagai persoalan, termasuk persoalan yang dihadapi oleh generasi muda.
Mulai dari putus sekolah, kenakalan remaja, tindak kriminalitas yang dilakukan remaja sampai masalah penyalahgunaan narkoba.
Menurut Wakapolres, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional dan nasional.
Perbuatan ini dampaknya dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini, kata Wakapolres, lebih mirisnya lagi sudah merambah ke anak-anak usia remaja, bahkan sekolah dasar.
Baca juga: Sat Intelkam Gerebek Lapak Judi, Lima Pelaku Ditangkap, Sabu dan Ganja Turut Disita
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa, lanjut Wakapolres, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa periode Januari- September 2021.
Sebanyak 84 kasus dengan jumlah tersangka 126 orang, total barang bukti jenis ganja 232.688 gram dan jenis sabu 3.579,94 gram.
Jika diasumsikan 3 gram ganja dikosumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikosumsi oleh 4 orang, maka polres sudah berhasil menyelamatkan 91.879 jiwa warga dari bahaya narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/waka-polres-langsa-kompol-ichsan-sh-dan-lainnya-saat-memusnahkan-bb-sabu.jpg)