Kriminal
Pelaku Remas Payudara di Sragen Diciduk Polisi
Pelaku aksi pelecahan seksual remas payudara di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor ...
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
Fristin Intan/Kompas.com
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres Sragen, Kamis (27/1/2022)
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam bernomor polisi AD 4553 AEE, helm merah dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya FPS diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.(kompas.com)
Baca juga: Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
Baca juga: Seorang Perempuan Dipaksa Suaminya “Mencuri” Sepmor
Baca juga: Ini Penjelasan, Tujuan, dan 30 Negara yang Menjadi Anggota NATO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Sragendan-Kasat-Reskrim-Polres-Sragen-di-Mapolres-Sragen.jpg)