Jumat, 1 Mei 2026

Lebih dari Satu Penghuni Meninggal di Kerangkeng

Misteri kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin perlahan-lahan mulai terungkap. Polda Sumatera Utara ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

PROHABA.CO, MEDAN - Misteri kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin perlahan-lahan mulai terungkap.

Polda Sumatera Utara dan Komnas HAM menyampaikan sejumlah fakta terkait kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, ada lebih dari satu penghuni yang meninggal selama kerangkeng itu berdiri pada 2012.

“Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," ujarnya dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (29/1).

Anam menjelaskan, Komnas HAM telah menelusuri tentang kasus kematian itu dan telah menemukan bukti-bukti yang kuat.

Ia menuturkan, meninggalnya tahanan diduga karena mendapat penganiayaan.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Baca juga: Keluarga Eks Penghuni Minta Kerangkeng Dibuka Kembali

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa,” ucapnya.

Menurut Anam, fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dan testimoni sejumlah orang yang diyakini pernah melihat peristiwa itu.

Berdasarkan penuturan saksi, lanjut Anam, korban yang mendapat penganiayaan itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama.

Alasan penganiayaan disebut karena korban melawan. "Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal).

Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.

Anam menyebutkan, fakta adanya korban meninggal itu sangat solid.

"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses.

Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tuturnya.

Saat ditanya kapan terakhir ada korban meninggal dunia, Anam menjawab singkat.

Baca juga: Komnas HAM Kunjungi Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Karakternya Serupa dengan Tahanan

"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menerangkan, polisi saat ini tengah berfokus pada temuan hilangnya nyawa orang di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat.

Ia menegaskan, tidak boleh ada orang meninggal tanpa kejelasan.

"Oleh sebab itu, kita akan berproses dan mendalami masalah ini kenapa sampai seperti itu.

Mohon waktu dan kepercayaan teman-teman sekalian.

Tentunya terus kita bekerja sama dengan semua stakeholder.

Baik itu teman-teman Komnas HAM, dengan teman-teman lainnya, kita akan saling tukar menukar informasi untuk mendalami tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa orang ini," paparnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah keganjilan dari kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, berdasar informasi yang dihimpun di lapangan, tidak semua penghuni kerangkeng merupakan pengguna narkoba.

Baca juga: Eks Bupati Langkat: Kerangkeng untuk Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam.

Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," bebernya.

Temuan lainnya yakni para penghuni kerangkeng tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel.

Mereka juga tidak bisa menjalankan ibadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh.

Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelasnya.

Edwin mengungkapkan, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," tandasnya.(kompas.com)

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Pekerja

Baca juga: Sebar Video Majikan Telanjang TKI di Singapura Dibui 17 Bulan

Baca juga: Tempuh Jakarta-Bandung tapi Sempat Ditolak, Detik-detik Thariq Halilintar Nyatakan Cinta ke Fuji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved