Kasus

Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia, Mengarah ke Perbudakan Modern

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: ANTARA
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin berjalan menuju ruang pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022). KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT pada Selasa (18/1/2022) malam itu. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia di kediamannya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Bupati Langkat itu dapat menyampaikan apa pun yang dia ketahui terkait kerangkeng tersebut.

"Ini (pemeriksaan Bupati Langkat) juga kami pahami sebagai bagian dari hak bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," ujar Anam kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.

Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).

Ia jelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Komnas HAM Kunjungi Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Karakternya Serupa dengan Tahanan

Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban.

Namun demikian, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya.

Karena waktu itu tak ada izin, tapi sampai sekarang tidak di-follow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam.

Diperiksa di KPK

Adapun pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Seperti diketahui, Bupati Langkat itu merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Eks Bupati Langkat: Kerangkeng untuk Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved