Kriminal
Polisi Terus Buru Pemasok Sabu-Sabu di Aceh Tenggara
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terus memburu pemasok sabu-sabu asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Aceh Tenggara yang dipasok ...
PROHABA.CO, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terus memburu pemasok sabu-sabu asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Aceh Tenggara yang dipasok kepada dua warga Agara yang ditangkap pada Jumat (4/2/2022).
Kami sedang kembangkan kasus penangkapan sabu yang melibatkan dua tersangka.
Sabu itu berasal dari Medan yang langsung dibeli oleh tersangka AF,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH kepada Prohaba, Senin (7/2/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengamankan dua warga di dua lokasi karena memiliki sabu.
Penangkapan itu berlangsung di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Kabupaten Agara dan di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Agara.
Kedua tersangka adalah AF (31), warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Agara dan DS (39), warga Desa Perapat Hilir.
Baca juga: Polres Agara Amankan Dua Warga Pemilik Sabu
Baca juga: Buron Narkoba Diciduk di Gubuk Warga, Bersamanya Ditemukan 33 Paket Sabu
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 21.30 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Agara sering terjadi transaksi pembelian narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap lokasi yang di duga menjadi tempat transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap AF yang diduga memiliki sabu-sabu.
Selanjutnya petugas elakukan pengembangan kasus ini sehingga berhasil ditangkap tersangka DS di Desa Perapat Hilir.
Menurut Kapolres, dari kedua tersangka diamankan satu set alat isap sabu atau bong, sebuah macis warna hijau yang terpasang jarum, dan satu paket sabu seberat 0,57 gram yang diamankan dari tersangka DS.
Sedangkan dari tangan tersangka AF diamankan 14 paket besar dan lima paket kecil sabu-sabu seberat 71,63 gram.
Selanjutnya, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam membawa tersangka ke Mapolres Agara untuk penyelidikan lebih lanjut. (as)
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Truk Masuk Jurang, Satu Tewas Tiga Terluka, Rem Blong Diduga Jadi Penyebab
Baca juga: Selamatkan Teman Terseret Arus, Santri Rela Korbankan Nyawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/14-paket-sabu-hasil-penagkapan-AF.jpg)