Kasus

Napi Ungkap Dugaan Jual Beli Kamar di Lapas Kelas I Tangerang, Bayar hingga Rp 2 Juta

Seorang narapidana (napi) mengungkapkan praktik jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MUHAMMAD NAUFAL
Empat terdakwa (berbaju putih) saat mengikuti sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022). 

Pertanyaan berkait jual beli kemudian berakhir.

Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.

Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. (Kompas.com)

Baca juga: Demi Mencari Simpati Pengguna Jalan, Bayi 10 Bulan di Tangerang Dijadikan Manusia Silver

Baca juga: Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan di Aliran Kali Cipinang

Baca juga: Wanita di Tangerang Bernasib Nahas saat Kernet Tiba-tiba Tutup Pintu Angkot

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved