Ramai-ramai Menolak Pemindahan Ibu Kota

Pemerintah berencana memulai pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau langsung sodetan akses jalan menuju lokasi rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah berencana memulai pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada pertengahan 2022.

Meski pembangunan ini diperkirakan memakan waktu 15-20 tahun, namun, presiden, TNI, Polri, dan sejumlah kementerian ditargetkan mulai berpindah ke ibu kota baru pada 2024.

Bahkan, Presiden Joko Widodo punya mimpi untuk menggelar upacara peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024 di IKN.

Namun, belum juga dimulai, rencana pembangunan ibu kota baru telah menuai banyak penolakan.

Penolakan itu datang dari berbagai pihak, yang dituangkan melalui petisi hingga gugatan pengujian undangundang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Petisi tolak ibu kota baru Terbaru, sebanyak 45 tokoh menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan IKN.

Petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara" itu diprakarsai oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org. Petisi tersebut ditujukan ke Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.

Dalam petisi tersebut, para inisiator penolak IKN mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung mereka, meminta agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN.

Para inisiator menilai, memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Baca juga: Baru Disahkan, UU IKN Digugat ke MK

"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara," tulis petisi tersebut.

Para tokoh dalam petisi itu mendorong pemerintah untuk fokus menangani varian baru Covid-19 Omicron yang membutuhkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembangunan IKN.

Sebab, Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defi sit APBN besar di atas 3 persen, dan pendapatan negara yang turun.

Sementara, infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak dibiarkan telantar, dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.

"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis petisi tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved