Kriminal

Rebutan Karung Pasir, AR Habisi Temannya

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pekerja swasta di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar Polsek Banjarmasin Barat ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi - 

PROHABA.CO, BANJARMASIN - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pekerja swasta di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (9/2).

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin pada 14 Januari 2022.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, tersangka AR (43) dan korban EB (41) merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan dok kapal.

Pada hari kejadian, antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut gara-gara berebut karung bekas pasir pembersih tongkang atau blasting.

“Mereka rekan kerja, motif pembunuhan berawal dari rebutan karung bekas pembersih,” ungkap Ipda Hendra Agustian Ginting kepada wartawan usai rekontruksi di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.

Hendra menuturkan, sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka sebelum dan setelah menghabisi rekan rekan kerjanya.

Baca juga: Kode Ketuk Jendela, Ota Dihabisi Istri dan Kekasih

Baca juga: Radiah Dibunuh Suaminya Sendiri, Jenazah Wanita yang Ditemukan di Sungai

Pada adegan ketujuh, tersangka memperagakan dirinya menusuk korban di bagian dari sebelah kiri.

Tusukan itu kemudian membuat korban tersungkur dan diduga sebagai penyebab kematiannya.

“Seperti yang terlihat tadi pada adegan 7 tersangka menusuk korban 1 kali di dada sebelah kiri,” tambahnya.

Korban yang mendapat serangan dari tersangka sempat dibawa oleh beberapa rekannya yang lain ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

“Namun sesampainya di rumah sakit korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal,” jelasnya.

Usai menusuk korban, tersangka kemudian kabur dan bersembunyi di Kabupaten Banjar.

“Tak sampai 24 jam, kita ringkus tersangka di Jalan Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(kompas.com)

Baca juga: Tersangka Utama Pembunuh Remaja Makmur Benarkan Adegan Reka Ulang

Baca juga: Remaja 16 Tahun Perkosa Mantan Pacar, Lalu Dibunuh

Baca juga: Penggemar yang Nekat Datang ke Rumah Kevin Julio, Akui Pernah Diajak Nikah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved