Kriminal
Polres Abdya Ringkus Tersangka Pencabul Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, ...
Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan.
“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Kini pelaku sudah kita amankan di sel mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (c50)
Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan
Baca juga: Pembantai Pemuda di Pesanggrahan Diduga Pembunuh Bayaran
Baca juga: Suami Briptu Christy Terima Apapun yang Terjadi