Kriminal

Polres Abdya Ringkus Tersangka Pencabul Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, ...

Editor: Muliadi Gani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Kini pelaku sudah kita amankan di sel mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (c50)

Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan

Baca juga: Pembantai Pemuda di Pesanggrahan Diduga Pembunuh Bayaran

Baca juga: Suami Briptu Christy Terima Apapun yang Terjadi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved