Kriminal
Polres Abdya Ringkus Tersangka Pencabul Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, ...
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun, sebut saja Nuri.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.
Setelah melakukan aksi tersebut, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya tertangkap pada 13 Januari 2022.
“Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada Oktober 2021.
Kemudian selang seminggu, pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.
Pertengahan Desember 2021, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan nafsu berahinya.
Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor
“Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak,” terangnya.
Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ia tentukan.
“Sesampai korban di lokasi, lalu dibujuk rayu pelaku sehingga korban terbuai dan akhirnya diperkosa,” urainya.
Setelah nafsu berahinya terpuaskan, kata Rivandi, tersangkan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun tentang apa yang sudah mereka lakukan.
itu, tersangka juga mengaku sayang kepada korban dan memberikan uang Rp 20.000 sebagai uang tutup mulut.
“Cara lain yang dilakukan pelaku, saat hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau cutter,” jelasnya.
Baca juga: Cabuli Pacar Berusia 16 Tahun, Remaja Aceh Jaya Dicokok Polisi
Usai empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban, kata Rivandi, tersangka pun melarikan diri ke Banda Aceh. Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk menguber tersangka.
“Pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan.
“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Kini pelaku sudah kita amankan di sel mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (c50)
Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan
Baca juga: Pembantai Pemuda di Pesanggrahan Diduga Pembunuh Bayaran