Kriminal

Pengedar Narkoba di Karo Diamankan saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

PROHABA.CO, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan ialah pria berinisial HS warga Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka.

Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Syahril Lubis, pelaku ini berhasil diamankan pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Penangkapan ini, dibantu dengan adanya laporan masyarakat sekitar yang mengatakan sering melihat adanya aktivitas penjualan narkoba di wilayahnya.

"Dari laporan masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pelaku pada Selasa (15/2/2022) kemarin," Ujar Syahril, Kamis (17/2/2022).

Dijelaskan Syahril, setelah mendapatkan informasi ini personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan.

Baca juga: Marak Narkoba di Kampar, Ternyata Penjajanya Nenek

Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, personel kemudian melakukan pengintaian untuk mencari keberadaan pelaku.

Benar saja, pelaku berusia 31 tahun itu terlihat berada di pinggir jalan yang saat itu ia diduga sedang menunggu calon pembeli barang haramnya.

Tak ingin kehilangan kesempatan, saat itu juga personel langsung melakukan penangkapan pelaku.

"Pelaku ini diamankan di Desa Ujung Teran, tepatnya di pinggir jalan. Dia diamankan sekira pukul 18.00 WIB," Ucapnya.

Namun, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi langsung membuang satu buah kotak rokok.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel yang merasa curiga juga mengamankan satu kotak rokok yang dibuang oleh pelaku tersebut.

Ketika itu, personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.

Baca juga: Merasa Dirinya Tidak Terkenal Lagi, Yurike Prastika Akui Sempat Konsumsi Narkoba

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan personel berhasil mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Adapun barang bukti yang didapat, satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong baju pelaku.

Kemudian, pada kotak rokok yang dibuang oleh pelaku, kembali ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu, 13 plastik klip dalam keadaan kosong dan sedotan plastik yang telah diubah menjadi sekop.

"Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram," Ungkapnya.

Lebih lanjut, dari penangkapan ini personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tribun-medan.com)

Baca juga: Dua Kali Lolos Pasok Sabu ke LP, IRT Akhirnya Tertangkap Tangan

Baca juga: Hendak Pasok Sabu ke Pijay, Warga Pidie Dicokok Polisi

Baca juga: Booking Wanita melalui Aplikasi, Seorang Pria Diperas dan Dipukuli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved