Kriminal

Jadi Calo CPNS, Oknum PNS Pemkab Tamiang Dilaporkan Korban ke Jaksa, Dirugikan Rp 100 Juta

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada tahun 2019 ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Siti Mayana (kanan), saat memberikan keterangan kepada Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana (kiri), terkait dugaan calo CPNS, Kamis (24/2/2022). Maya mengaku ditipu Rp 100 juta oleh MM, oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang. 

PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada tahun 2019.

MM dituduh telah menjanjikan kepada korban untuk lulus CPNS setelah menyetor uang sebesar Rp 100 juta.

Laporan ini dilakukan Siti Mayana (32), dengan mendatangi Kejari Aceh Tamiang, Kamis (24/2/2022) sore.

Maya merupakan korban yang telahmenyerahkan uang Rp 100 juta kepada MM dengan tujuan lulus CPNS, sebagaimana dijanjikan terlapor.

“Laporan ini terpaksa saya lakukan karena sampai hari ini tidak ada iktikad baik dari dia (MM),” kata Maya.

Tidak adanya itikad baik dari pelaku, disebut Maya, karena sampai hari ini komunikasi dengan MM terputus.

Dia curiga MM telah sengaja memblokir nomor ponsel dia dan suaminya.

Selain itu, MM secara sepihak juga berupaya mengambil sertifikat tanah di BPN Aceh Tamiang tanpa sepengetahuan Maya.

Padahal sertifi kat itu, disebut Maya, sebagai jaminan MM untuk mengembalikan uang Rp 100 juta jika ia tidak lulus CPNS.

“Kemarin itu suratnya masih roya, surat pendaftarannya sama saya.

Baca juga: Oknum PNS Pemkab Tamiang Diduga Tipu Wanita Rp 100 Juta, Dijanjikan Lulus CPNS

Jadi, kalau dia sendiri yang datang pasti tidak bisa mengambil suratnya,” ujar Maya.

“Rupanya dia menyurati Kapolres, Kejari, Kanwil BPN, dan bupati seolah-olah dia dipersulit BPN,” beber Maya.

Laporan Maya diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana.

Di hadapan Rajes, Maya mengungkapkan, uang Rp 100 juta ia serahkan langsung kepada MM pada November 2019.

“Kami bertemu di warung bakso milik dia.

Dia menolak waktu saya mau buat kuitansi,” jelasnya.

Maya menambahkan, ketika itu MM memberikan dua opsi.

Pertama, biaya Rp 100 juta tanpa jaminan lulus dan tidak ada jaminan uang kembali.

Opsi kedua, Rp 120 juta dengan jaminan lulus lebih besar dan uang kembali bila tidak lulus.

“Saya pilih Rp 120 juta, dia bilang ada saudara dia yang bantu.

Jadi, kalau tidak lulus uang bisa dikembalikan,” ujarnya.

Baca juga: Para Calo CPNS Mulai Bergentayangan di Aceh

Namun kenyataannya, setelah seluruh tahapan seleksi selesai, nama Maya tidak tercantum sebagai peserta yang lulus.

“Ternyata tidak lulus, maka sesuai perjanjian uang yang sudah saya setor harus dikembalikan,” ungkapnya.

Awalnya MM bersikap koorperatif untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.

Bahkan untuk meyakinkan Maya, MM menjadikan surat tanahnya sebagai jaminan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang.

“Memang ada dibayarnya Rp 6,5 juta, dicicil tiga kali.

Habis itu putus komunikasi, nomor (ponsel) kami pun kayaknya sudah diblokir,” sambungnya.

Maya berharap MM bersedia melanjutkan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selama ini, Maya menahan niatnya melaporkan kasus ini ke polisi dengan pertimbangan MM masih teman suaminya.

Terduga akan dipanggil Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana berjanji akan memanggil segera MM, oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang yang dilaporkan Maya tersebut.

MM akan diperiksa dan dikonfrontir tentang apa yang dituduhkan Maya kepadanya.

Baca juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara,Terkait Penipuan CPNS

Maya menjelaskan, uang Rp 100 juta itu merupakan pembayaran awal (uang muka) dari komitmen sebesar Rp 120 juta.

Wanita yang membuka usaha warung kelontong ini memastikan dia sendiri yang menyerahkan uang tersebut tunai kepada MM.

“Saya serahkan di warung bakso miliknya. Total Rp 120 juta, sisanya Rp 20 juta dibayar setelah lulus,” kata Maya.

Maya mengungkapkan, uang Rp 100 juta yang diserahkannya kepada MM merupakan hasil pinjamannya di bank.

Sejatinya uang itu sudah dibelikan mobil untuk mendukung usaha warung kelontong yang sedang mereka rintis.

“Pinjam uang ke bank Rp 125 juta untuk beli mobil, karena untuk PNS mobil itu kami jual,” kata Maya.

Uang hasil penjualan mobil itu selanjutnya diserahkan Maya kepada MM untuk mengurus seleksi CPNS yang diikutinya pada 2019.

Maya berharap MM berniat baik mengembalikan uang tersebut karena sudah menjadi kesepakatan.

Dia mengaku sangat terpukul atas kejadian ini, terlebih dia masih dibebankan membayar cicilan utang ke bank Rp 4 jutaan per bulan.

“Dulu dia (MM) sempat janji kewajiban bank dia yang bayar setiap bulan, tapi cuma janji saja, tetap kami yang bayar,” ujarnya lesu. (mad)

Baca juga: Cara Cek STNK Asli atau Tidak, Hindari Penipuan dan Pemalsuan saat Beli Kendaraan Bekas

Baca juga: Miliarder Wanita Termuda Dunia Divonis Bersalah atas Penipuan Teknologi Medis

Baca juga: Putri Nia Daniaty Berharap Damai dengan Korban Penipuan CPNS

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved