Kriminal
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri, Akui Nodai 4 Kali dalam 6 Bulan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap ZR (58), tersangka pencabul anak di bawah umur di sebuah desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, ...
PROHABA.CO, JANTHO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap ZR (58), tersangka pencabul anak di bawah umur di sebuah desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Tersangka yang tercatat sebagai penduduk Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, itu merupakan ayah tiri korban.
Penangkapan tersangka ZR dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar di kompleks SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra MH mengatakan, tersangka ZR diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati (12) yang tak lain adalah anak sambungnya.
Ia ditangkap berdasarkan laporan ibu korban dengan nomor registrasi polisi: LP/B/03/III/2022/SPKT/ RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh tanggal 1 Maret 2022.
Baca juga: Ayah Nodai Anak Tiga Kali, Tersangka Ditangkap di Aceh, Fakta Baru Ayah Cabuli Anak Kandung
Berdasarkan laporan ibu korban ke polisi, kejadian itu dia ketahui pada Juni 2021.
Pada suatu malam di bulan itu, sekira pukul 02.00 WIB, ia terbangun dari tidur dan mendapati suaminya tidak berada di sampingnya.
Sang suami menikahinya secara siri (di bawah tangan), tanpa terdaftar di kantor urusan agama kecamatan (Kuakec).
Menyadari suaminya tak berada di samping, sang istri pun mencari ke luar kamar.
Saat itu dia dapati suami sirinya itu baru ke luar dari kamar anaknya (korban).
Sang ibu bergegas pergi ke kamar anaknya untuk memeriksa apa yang terjadi.
Ternyata celana dalam anaknya itu sudah melorot ke paha.
Esoknya, saat korban terbangun, langsung ditanyai ibunya tentang apa yang terjadi padanya tadi malam.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Rumah, Nafsu Lihat Korban Mandi
Melati langsung mengatakan bahwasanya ayah tiri telah merudapaksanya sejak Januari hingga Juni 2021.
Terakhir kali, itulah pada malam yang sang ibu melihat celana dalam Melati sudah turun ke paha.
Setelah lama dipendam, akhirnya ibu korban melaporkan ulah suaminya itu ke polisi pada tanggal 1 Maret 2022.
Selanjutnya, Tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Besar menyelidiki keberadaan tersangka pelaku.
Akhirnya diketahui bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Pidie.
Kemudian, pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam area SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie.
Tim kemudian menginterogasi tersangka.
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Cabuli Putrinya Selama Tiga Tahun
Diakuinya bahwa perbuatan cabul itu dilakukannya karena sering melihat anak tirinya sehabis mandi masuk ke kamar tidur tanpa memakai handuk (telanjang).
Selain itu, tersangka juga sering memandikan anak tirinya itu sehingga timbul nafsu berahinya terhadap sang anak yang sedianya dia lindungi itu.
Tersangka mengaku sudah empat kali meniduri anak tirinya itu dalam masa enam bulan.
Pertama kali pada Januari 2021 dan terakhir pada Juni 2021.
Tiga kali perbuatan terkutuk itu ia lakukan aat istrinya tak berada di rumah.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat penyidik dari Unit PPA dengan Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Ancaman pidana penjaranya 200 bulan atau 16,6 tahun. (as)
Baca juga: Gegara Kuah Gurita, Ayah Aniaya Anak hingga Tewas
Baca juga: Aminullah/Tio Lana Juara All Star
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Tuntut Menteri Agama Minta Maaf