Senin, 13 April 2026

1.153 Burung dari Afrika dan Malaysia Ditahan di Kualanamu

Sebanyak 1.153 ekor burung dari Afrika dan Malaysia belum bisa keluar dari terminal kargo Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Bea dan Cukai Kualanamu
1.153 burung dari Afrika dan Malaysia ini tertahan di terminal kargo bandara sejak Senin (28/2/2022) malam karena tidak memiliki sertifikat karantina. 

PROHABA.CO, MEDAN - Sebanyak 1.153 ekor burung dari Afrika dan Malaysia belum bisa keluar dari terminal kargo Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang sejak Senin (28/2) malam karena tidak memiliki sertifikat karantina.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, pada Senin (28/2) malam, pihaknya mendapat pengajuan impor burung dari Malaysia sebanyak 1.153 ekor, terdiri dari 14 jenis burung termasuk peacock (merak), macau, dan burung-burung kecil menyerupai lovebird.

"Ribuan burung itu sampai saat ini belum keluar, karena belum ada surat dari karantina.

Burung tersebut belum bisa di-SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang)," kata Elfi saat ditemui pada Rabu (2/3).

Saat dikonfirmasi hingga Jumat (4/3) pagi, Elfi pun mengatakan bahwa belum ada perkembangan baru terkait nasib ribuan burung impor tersebut.

Elfi menjelaskan, untuk pengiriman komoditi tertentu seperti binatang hidup, harus memiliki perizinan dari instansi lain, dari (Balai) Karantina Pertanian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Hewan Dilindungi, Polisi Tangkap Pelaku

Sejauh ini, lanjut Elfi, izin dari BKSDA, SATS-LN, sudah lengkap.

Sementara dokumen sertifi kat karantina belum ada.

"Izin dari karantina itu yang bentuknya sertifi kat karantina, istilah kita KH7. Itu diterbitkan karantina diupload ke INSW.

Kalau itu sudah ada di INSW, bea cukai pasti akan merilis.

Dokumen yang diajukan ke bea cukai akan merekomendasikan dengan dokumen dari karantina di INSW.

Kalau sudah rekom, bea cukai akan merilis. Saat ini dokumen itu belum terbit," katanya.

Elfi juga menyebutkan, dokumen KH7 atau sertifi kat karantina bisa tidak terbit karena ada penolakan dari karantina.

Pihaknya yakin saat ini pihak karantina sedang meneliti, memeriksa tingkat kesehatan ribuan burung tersebut.

Setelah semua burung dipastikan sehat, barulah sertifikat karantina tersebut akan diterbitkan dan diberikan ke bea cukai.

Baca juga: Pedagang Ikan Meninggal di Depan Kamar Mandi Terminal Meulaboh

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved