Ribuan Burung yang Tertahan di Kualanamu Ternyata Berbahaya

Sebanyak ribuan burung yang tertahan di Terminal Kargo Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia

Editor: Muliadi Gani
Dok. Bea dan Cukai Kualanamu
1.153 burung dari Afrika dan Malaysia ini tertahan di terminal kargo bandara sejak Senin (28/2/2022) malam karena tidak memiliki sertifikat karantina. 

Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan tentang pemusnahan unggas.

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan itu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menolak importasi satwa burung yang berasal dari Afrika Selatan oleh importir CV Lestari Alam Semesta.

"Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat, dan terjamin kesehatannya," kata dia.

Sementara itu, Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Fendy mengatakan, apakah burung itu nantinya dikirim ke negara asal atau akan dimusnahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak bandara.

"Apakah itu nanti ditolak atau dimusnahkan, itu nanti tergantung pada koordinasi.

Mungkin Bea Cukai atau apa. Nanti kalau sudah ada hasil koordinasi, nanti kami kabari lagi," kata Fendy.(kompas.com)

Baca juga: Rusia Mengatakan Barat Berperilaku seperti Bandit

Baca juga: Bus Peziarah Tabrak Truk, 3 Meninggal dan 6 Terluka

Baca juga: Simak Bacaan Niat dan Jadwal Lengkap Puasa Syaban 1443 H Tahun 2022

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved