Kasus
Eks Bupati Buru Selatan Gunakan Identitas Pihak Lain Saat Beli Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembelian kendaraan oleh mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembelian kendaraan oleh mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, dengan menggunakan identitas pihak lain.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang wiraswasta bernama Alder Muharry sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Alder diperiksa terkait suap, grafi tikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
“Yang bersangkutan dikonfi rmasi terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dengan menggunakan identitas pihak lain,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju (pihak swasta) sebagai tersangka.
Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi
Ia diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Uang-uang dari sejumlah proyek itu ditampung di rekening Johny, lalu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
“Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2015,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 Januari lalu.
Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung.
Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Ajukan Banding
“Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ucap Lili.
“Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Kabupaten-Buru-Selatan-Tagop-Sudarsono-Soulisa-menggunakan-rompi-tahanan-KPK.jpg)