Kasus
Eks Bupati Buru Selatan Gunakan Identitas Pihak Lain Saat Beli Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembelian kendaraan oleh mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ...
Proyek-proyek tersebut, ujar Lli, di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.
Kemudian, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Terkait uang sebesar Rp 10 miliar yang diterima Tagop dalam perkara ini, Bupati Buru Selatan dua periode itu diduga membeli sejumlah aset menggunakan nama-nama dari pihak lain.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(kompas.com)
Baca juga: KPK Setor Rp 3,8 M ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita Karya
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Baca juga: Kapolrestabes Dicopot Bukan karena Terima Suap Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Kabupaten-Buru-Selatan-Tagop-Sudarsono-Soulisa-menggunakan-rompi-tahanan-KPK.jpg)