Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19 Melonjak

Pandemi Covid-19 yang mengisolasi orang di sekat-sekat domestik meningkatkan penggunaan internet secara drastis dan membuat kekerasan seksual online

Editor: Muliadi Gani
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual oleh pria terhadap wanita. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang mengisolasi orang di sekat-sekat domestik meningkatkan penggunaan internet secara drastis dan membuat kekerasan seksual online semakin endemik.

Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021 melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) meningkat selama pandemi hingga 299.911 kasus.

Kondisi ini tidak didukung oleh peraturan yang mumpuni dan pro-penyintas.

Bahkan acap kali peraturan justru menjadi bumerang bagi pelapor atau penyintas.

Sepanjang tahun 2020, terjadi lonjakan kasus yang cukup menyita perhatian pada kekerasan berbasis gender siber/online (KBGO), yakni sebesar empat kali lipat sepanjang tahun 2020.

Jenis kekerasan ini dapat berupa online grooming (pengiriman chat mesum dan bujuk rayu), menguntit di media sosial, malicious distribution (menyebar tanpa izin rekaman atau gambar hubungan intim), hingga pelecehan seksual di media sosial.

Dari sekian jenis tersebut, dua jenis kasus paling tinggi adalah kasus online grooming (307 kasus) dan malicious distribution (370 kasus).

Pada 18 Januari 2022 lalu, pemerintah Indonesia menetapkan RUU TPKS sebagai pengganti dari RUU PKS 2017.

Baca juga: Sempat Dituding Melakukan Pelecehan, Gofar Hilman Akui 2 Kali Berpikir Ingin Akhiri Hidup

Sayangnya, dalam undang-undang baru ini penggunaan media online yang memfasilitasi kekerasan seksual luput dari perhatian.

Dari total 73 pasal yang dimuat dalam RUU TPKS, hanya pasal 10 yang mencantumkan kata siber di dalamnya.

Kasus kekerasan seksual online Contoh kasus online grooming masih hangat kejadiannya di telinga kita, saat bulan Desember 2021, seorang CEO sebuah start-up ternama menggoda calon pelamar kerja melalui LinkedI

Dengan bersembunyi di balik proses perekrutan, CEO meminta si pelamar mengirimkan foto pribadi mengenakan baju pramugari; yang lantas dilakukan oleh pelamar.

Masih bulan yang sama, seorang pria yang mengaku berjabatan Human Capital Section Head salah satu perusahaan besar, dengan lebih dari 500 followers di LinkedIn berusaha mendekati perempuan pelamar kerja dengan modus menawarkan pekerjaan, yang pada akhirnya berujung dengan mengirimkan foto-foto kemaluannya.

Para pelaku kekerasan seksual memandang platform jejaring profesional seperti LinkedIn cenderung membuat korban lengah.

Apalagi jabatan pelaku di perusahaan ternama bisa membuat mereka tampak kredibel bagi para pencari kerja yang berusaha keras bertahan hidup di tengah goncangan pasar kerja akibat pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved