Kasus

Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Ditahan di Rutan Bareskrim

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan infl uencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/BAHARUDIN AL FARISI
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan infl uencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex.

Doni ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).

“Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Trading, Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan

Baca juga: 2 Pria Jadi Korban Penipuan, Dijanjikan Kerja Sekuriti Malah Motor Hilang

Adapun polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer bank, handphone, flashdisk berisi video terkait Qoutex, hingga akun media sosial Youtube dan email milik Doni.

“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” kata Ramadhan.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).(kompas.com)

Baca juga: Setelah Sembuh dari Covid-19, Perlukah Medical Check-Up?

Baca juga: Siksa Istri dan Anak, Seorang Suami di Medan Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Masih Terguncang Tinggalkan Barca, Messi Urung Bersinar di PSG

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved