Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pelonggaran saat masyarakat beribadah shalat di masjid.

Editor: IKL
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(ILUSTRASI SHALAT) Umat muslim melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022).- MUI izinkan shaf shalat kembali merapat tanpa jaga jarak. Hal ini menyikapi tren kasus Covid-19 yang menurun dan diberlakukannya sejumlah pelonggaran. 

PROHABA.CO - Tren laju kasus Covid-19 di Indonesia terus alami penurunan beberapa waktu terakhir.

Pemerintah bahkan mulai melonggarkan aktivitas masyarakat dalam rangka transmisi menuju endemi Covid-19.

Salah satunya, masyarakat tak perlu lagi duduk menjaga jarak saat naik transportasi umum KRL.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pelonggaran saat masyarakat beribadah shalat di masjid.

Jemaah diperbolehkan merapatkan kembali shafnya saat shalat, tak berjarak.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut pelonggaran ini sebagai tindak lanjut kondisi wabah yang sudah melandai.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah."

Baca juga: Ketua MUI Labura Tewas Dibacok Berkali-kali Oleh Maling Sawit Lantaran Sakit Hati Ditegur Korban

Baca juga: MUI Minta Pemkab Sosialisasikan Penutupan Hiburan Malam

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."

"Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan", ujar Niam dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari laman MUI.

Hal tersebut tentunya diiringi kedisplinan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Untuk itu, Niam meminta seluruh umat islam mengoptimalkan pelaksanaan ibadah.

Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya."

"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial."

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah menyebut tren kasus Covid-19 secara nasional menunjukkan penurunan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa tren kasus Covid-19 secara nasional terus alami penurunan.

"Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia, " kata Dante, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati demikian, kata Dante, masih ada beberapa wilayah yang mengalami sedikit peningkatan tren.

"Ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara," imbuh dia.

Dante juga menjelaskan tingkat perawatan rumah sakit juga alami penurunan.

"60 persen (pasien) yang dirawat saat ini tidak bergejala, bahkan bergejala ringan."

"Sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis," kata dia.

Terkait situasi yang makin membaik,pemerintah mulai memberikan pelonggaran aturan aktivitas masyarakat.

Mulai dari pelaku perjalanan domestik tak perlu tes PCR-Antigen apabila sudah divaksin dua kali.

Kemudian, ajang kompetisi olaharaga saat ini bisa dihadiri oleh penonton.

Namun, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved