Kriminal

Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Panggil Oknum Kades

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) melayangkan surat pemanggilan kepada oknum pengulu Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Tim Pekat Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022), sekira pukul 16.20 WIB, meringkus HN (46), terduga bandar sabu warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). 

PROHABA.CO, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) melayangkan surat pemanggilan kepada oknum pengulu Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara (Agara),

terkait penangkapan dan rekonstruksi tersangka HN yang memiliki sabu seberat 25,76 gram di Desa Lawe Saraf, Kecamatan Lawe Alas, Agara, pada Jumat (4/3/2022) lalu.

"Kita telah layangkan surat panggilan pertama kepada oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat dan telah dititipkan ke pihak kecamatan,"

ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH kepada Prohaba, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Terlibat Bisnis Sabu, Kades di Agara Buron

Baca juga: Tim Pekat Tangkap Bandar Sabu di Lawe Sarap Agara

Kapolres mengatakan, jika dalam pemanggilan pertama ini oknum kepala desa tersebut tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua, dan terakhir akan dilakukan pemanggilan paksa.

Seperti diketahui, Rim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Agara, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB menangkap HN (46),

warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Agara, karena memiliki sabu-sabu seberat 25,76 gram.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH mengatakan, mereka melakukan rekonstruksi penangkapan tersangka HN yang ditangkap bersama barang bukti sebungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu warna putih dengan berat bruto 25,76 gram.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka mengaku bahwa sabu yang dia miliki ada kaitannya dengan oknum Kades Perapat Sepakat yang diduga masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba di kabupaten itu. (as)

Baca juga: Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Narkoba,Barang Bukti 39,06 Gram Sabu Diamankan

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan 8,1 Kg Sabu-sabu dan Ganja

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan 189 Kg Sabu di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved