Kasus

Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh menganggap aneh putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh menganggap aneh putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  

Diketahui, MA mengurangi masa hukuman Edhy atas dasar pertimbangan kinerja politikus Gerindra itu berkelakuan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Jadi, pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris.

Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan.

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Padahal, secara tugas dan fungsi siapa pun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus menyejahterakan rakyat," kata Pangeran kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, hal tersebut menjadi pendekatan pertama untuk dapat menjawab apakah putusan MA menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi.

Ia melanjutkan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.

Menurutnya, sudah barang pasti bahwa korupsi yang dilakukan pada masa bencana atau keadaan darurat semestinya membuat hukuman pada terdakwa menjadi lebih berat.

"Apakah ini menjadi pertimbangan? Tentu sekali lagi ini tidak logis dengan hasil di MA.

Baca juga: KPK Yakin Hakim MA Profesional Tangani Kasasi Edhy Prabowo

Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk.

Apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," jelas Pangeran.

Berkaca hal tersebut, Pangeran menegaskan bahwa perlu ada evaluasi kinerja dari MA.

Dirinya mengaku sebagai pimpinan Komisi III memiliki kewenangan untuk mengawasi kerja-kerja MA.

"Tapi tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka, tapi sesuai kewenangan kelembagaan kami di DPR RI," ujarnya.

Selain itu, rakyat pun dinilai berhak mengevaluasi kinerja MA.

Baca juga: Mahkamah Agung Hukum 200 Bulan Ayah yang Perkosa Anaknya, Sebelumnya Dibebaskan di MS Jantho

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved