Kriminal

Satpol PP Aceh Singkil Amankan 5 Wanita Muda Pemandu Karaoke, Dua Orang Mahasiswi

Lima Wanita asal Sumatera Utara (Sumut) terjaring patrol Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil,

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Satpol PP dan WH Aceh Singkil patroli tempat hiburan di kawasan Pantai Pulo Sarok, Singkil, Senin (14/3/2022). Saat itu lima perempuan mudah yang memandu karaoke, berasal dari Sumatera Utara, diamankan petugas. 

PROHABA.CO, SINGKIL - Lima Wanita asal Sumatera Utara (Sumut) terjaring patrol Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil, dari tempat karaoke di kawasan Pantai Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (14/3/2022) malam.

Perempuan muda itu diketahui merupakan pemandu karaoke bagi pengunjung yang datang yang bukan mahram mereka.

Dari lokasi, kelimanya diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH.

Alasan diamankan lantaran perbuatannya dinilai tak sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Saat tim kami melakukan patroli di tempat hiburan di wilayah Pulo Sarok.

Baca juga: Bermula Ajak Karaoke, Pria di Padang Perkosa Temannya

Di satu lokasi menemukan pengunjung berkumpul bukan muhrim termasuk lima pemandu karoke,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Selasa (15/3/2022).

Kelima perempuan tersebut masing-masing SS (20) penduduk Sibolga, RL (31) warga Tapanuli Tengah, TA (21) dan FR (21) asal Medan, dan EM (22) warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya masih berstatus mahasiswi, yaitu SS dan EM.

Di kantor Satpol PP dan WH kelima perempuan tersebut diminta penjelasan mengenai pekerjaan serta asal tempat tinggal.

Baca juga: Nimaz Dewantary Kini Berprofesi Sebagai Psikolog

“Mereka mengaku baru lima hari ada juga yang sudah tujuh hari berada di Aceh Singkil,” jelas Ahmad Yani.

Selanjutnya, kata Ahmad Yani, perempuan muda tersebut mendapat pembinaan atas pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kemudian mereka juga diharuskan membuat suratperjanjian tidak mengulangi perbuatannya dan segera kembali ke kampung halamannya.

“Jika melakukan perbuatan yang sama di wilayah Aceh Singkil, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad Yani. (de)

Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Binomo

Baca juga: Caisar YKS Bantah Adanya Orang Ketiga Membuat Rumah Tangganya Kembali Cerai

Baca juga: Pasutri Digerebek Warga, Diduga Jalankan Bisnis Prostitusi Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved