Kasus
Muhammadiyah: Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan, aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang
PROHABA.CO, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan, aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai pendekar hukum yang membela kebenaran.
Hal itu disampaikan Abdul menyusul penetapan kedua aktivis oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Haris dan Fatia adalah dua pendekar hukum yang konsisten membela kebenaran.
Mereka berdua adalah pribadi yang berintegritas, ujar Abdul kepada Kompas.com, Minggu (20/3/2022).
Ia berharap aparatur penegak hukum bisa bersikap obyektif dalam menangani perkara ini.
Baca juga: Laporan Luhut terhadap Fatia dan Haris Dinilai “Ancaman Demokrasi”
Ia juga berharap agar keduanya tidak mendapatkan tekanan ketika menghadapi perkara tersebut.
Saya berharap agar aparatur penegak hukum bersikap objektif, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tidak boleh ada tekanan atau pesanan dari pihak manapun, imbuh dia.
Diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka pada Senin besok.
Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Saksi Terdakwa Munarman Pastikan FPI Ormas Islam Anti ISIS
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization).
Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana, ujar Julius.(kompas.com)
Baca juga: Pembalap Indonesia Ukir Sejarah di Moto3 Mandalika
Baca juga: Bill Gates Akui Nyesal Menyakiti Melinda
Baca juga: 16 Rumah Terendam Banjir, 3.000 Ikan Mujair Hilang
Muhammadiyah
Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
Luhut Binsar Pandjaitan
Prohaba.co
Jaksa yang Tahan Tangis Saat Baca Tuntutan Bharada E Disindir Seniornya, Kenapa Tidak Mundur Saja |
![]() |
---|
Ketua DPRD Jatim dan Tiga Wakilnya Diperiksa, Saksi Suap Alokasi Dana Hibah |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Diprediksi Bakal ‘Buka-bukaan’ Jika Divonis Mati |
![]() |
---|
Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT |
![]() |
---|
Ada Brigjen Lakukan ‘Gerakan Bawah Tanah’ Jelang Vonis Sambo |
![]() |
---|