Kasus

Vonis Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI Dinilai Tak Berprikemanusiaan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/FOC.
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan peri kemanusiaan.

Dua terdakwa dalam hal ini adalah anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI.

"Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peri kemanusiaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Menurut Fickar, alasan penghapus atau pemaaf pada vonis lepas yang disebut sebagai upaya pembelaan diri karena keterpaksaan tidak terpenuhi.

Sebab, kedudukan antara polisi dengan empat laskar FPI saat kejadian tidak seimbang.

Aparat dipersenjatai lengkap, sementara laskar FPI sebagai warga sipil bertangan kosong.

Baca juga: Saksi Terdakwa Munarman Pastikan FPI Ormas Islam Anti ISIS

Selain itu, peristiwa penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia di Tol KM50 Jakarta-Cikampek itu juga tidak transparan karena tak ada saksi.

Sebagai aparat penegak hukum, kata Fickar, senjata api yang dibawa polisi seharusnya tidak untuk menembak mati, tetapi hanya untuk mengamankan keadaan.

Oleh karenanya, saat itu semestinya polisi melakukan tindakan preventif, bukan malah menggunakan tindak represif yang menyerang fisik.

"Polisi bukan tentara yang menghadapi musuh yang akan menyerang negara," ujar Fickar.

Dia menjelaskan, dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.

"Artinya putusan lepas atau bebas sudah tidak bisa diperiksa lagi faktanya (di pebgadilan tinggi), tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya atau kasasi di MA," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) menjatuhkan vonis lepas pada dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Baca juga: Ipda Yusmin Ungkap Alasan Mengapa 4 Laskar FPI Ditembak Dalam Mobil

Vonis itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved