Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Tergiur Bisnis Kain Rol, Pasutri Tertipu Rp 3,6 M

Warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menjadi korban penipuan bisnis kain rol senilai Rp 3,6 miliar. Pelaku penipuan berinisial SW (49), ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FREEPIK/JCOMP
Ilustrasi penipuan. 

PROHABA.CO, UNGARAN - Warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menjadi korban penipuan bisnis kain rol senilai Rp 3,6 miliar.

Pelaku penipuan berinisial SW (49), warga Bekasi Jawa Barat berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang yang bekerjasama dengan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, tersangka SW ditangkap Jumat (25/3) malam di Jakarta.

Penipuan yang dilakukan SW berawal pada Juni 2020.

Saat itu, seorang berinisial GR menawarkan 17 kontainer kain rol kepada pasangan suami istri Yusnaniar (41) dan Muslimin, warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.

Baca juga: Tertipu, Sejumlah Pengguna Investasi Viral Blast Global Lapor ke Polda

GR yang saat ini sudah meninggal dunia, kala itu menyampaikan bahwa 17 kain rol tersebut milik Fu Shian Fang alias Fang Fang, pemilik PT. Hyup Seung Garment Semarang.

Barang tersebut disimpan di gudang penimbunan Tanjung Priok, Jakarta.

"Karena tertarik atas tawaran tersebut, GR mempertemukan Muslimin dengan SW (49) dan Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang.

Fang Fang menyampaikan bahwa 17 kontainer kain rol tersebut miliknya," kata Yovan, Minggu (27/3).

Muslimin yang mempercayai keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut akhirnya meminta istrinya mengirimkan uang Rp 3,6 miliar.

Baca juga: 2.500 Orang di India Tertipu Vaksin Covid Berisi Garam

Akan tetapi, uang tersebut tidak dikirimkan langsung kepada Fang Fang selaku pemiik barang, melainkan ke SW.

"Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut, kemudian (Muslimin) meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp 3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 (ke rekening SW)," kata Yovan.

Namun hingga awal 2022, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Yusnaniar dan Muslimin pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 19 Maret 2022.

"Tersangka sudah tiba di Polres Semarang pada Sabtu (26/3) malam.

Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ttg Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," paparnya.

Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara.(kompas.com)

Baca juga: Pasutri Diserang Beruang Liar Saat Panen Buah Pala

Baca juga: Rusia Bombardir Jembatan Terakhir, 15.000 Orang Terkurung di Chernihiv

Baca juga: Bakal Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved