Pemberhentian Terawan dari IDI Bahayakan Masa Depan Kedokteran
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI)...
MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri.
Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengeklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit.
Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing).
Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau evidence based-nya.
Meski telah memberikan sanksi pemecatan, MKEK IDI saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan.
Konflik antara Terawan dan MKEK IDI berlanjut.
Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI.
MKEK IDI sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Negara agar tidak mengangkat Terawan sebagai orang nomor satu di Kementerian Kesehatan. Alasannya, Terawan telah mendapatkan sanksi etik.
Baca juga: Will Smith Akui Malu dan Minta Maaf usai Tampar Chris Rock
Tambah panas
Hubungan Terawan dan IDI kembali memanas usai pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020 hingga 2025 di Istana Negara.
IDI memprotes anggota KKI yang dilantik bukan usulan Asosiasi Kedokteran.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan IDI dan enam organisasi profesi lain telah mengusulkan nama yang memiliki kapasitas mumpuni.
Namun, tidak satu pun yang terpilih menjadi anggota KKI.
"Betul tidak ada," kata Slamet.