Pemberhentian Terawan dari IDI Bahayakan Masa Depan Kedokteran
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI)...
PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K) berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Sufmi Dasco melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Idealnya, lanjut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.
Baca juga: Eks Menteri Kesehatan Dipecat dari IDI
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI dalam Muktamar XXXI IDI yang berlangsung di Banda Aceh tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari.
Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, malah diganjar dengan sanksi," kata Dasco.
Kemudian, evaluasi juga akan dilakukan terhadap organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Sehingga, IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan superbody dan superpower," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Jejak konflik
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua.
Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara, tidak permanen.
Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: HARTA Kekayaan Eks Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M
Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
Alasan sanksi