Kasus
Purnawirawan Kolonel TNI Tersangka Kasus Korupsi Ditahan di Puspomad
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka kolonel CZI (Purn) CW AHT dalam perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Penahanan terhadap Kolonel CW dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 di Ruang Tahanan Puspomad.
"Melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) malam.
Baca juga: Dana Adat Istiadat Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi
Adapun penahanan ini dilakikan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Penetapan tersangka terhadap Kolonel CW telah dilakukan pada 15 Maret 2022. Dalam ini, Tersangka CW diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melakukan korupsi Tabungan Perumahan AD, Rugikan Negara Rp 51 Miliar Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Kemudian, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, peran Kolonel CW dalam perkara ini adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.
KGS MMS sendiri merupakan tersangka dari unsur sipil yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.
CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.
Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Baca juga: Diduga Berbohong, Panglima TNI Minta Danki Gome Papua Diproses Hukum
Selain, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk.
Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp 2 miliar tidak sah sesuai PKS. "Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)," ucap Ketut pada 22 Maret 2022.
Sedangkan penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-sel-tahanan.jpg)