Sabtu, 11 April 2026

Kasus

"Dana Adat Istiadat" Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

Kode "dana adat istiadat" digunakan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta fee dalam mengurus dana insentif daerah (DID) Tabanan,

Editor: Muliadi Gani
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kode "dana adat istiadat" digunakan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta fee dalam mengurus dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali, tahun 2018.

Dua pejabat Kemenkeu yang menggunakan kode itu adalah Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkueu dan Rifa Surya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Permintaan itu, disampaikan kepada mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui seorang dosen yang juga staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang ditunjuk untuk mengurus DID.

"Meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Gunakan Identitas Pihak Lain Saat Beli Mobil

"Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) pada tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan mendapat persetujuan," papar Lili melanjutkan.

Dalam kasus ini, KPK mengumumkan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya sebagai tersangka.

Permohonan DID Rp 65 miliar Adapun kasus ini bermulai sekitar Agustus 2017 saat Bupati Tabanan 2010-2021 itu mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan itu, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID tersebut.

Dugaan Korupsi DID Bupati Tabanan dua periode itu juga meminta I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Baca juga: Ada Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Menurut Lili, I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

  "Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," papar Lili.

Penyerahan uang di Jakarta Lebih lanjut, kata Lili, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus-Desember 2017.

Menurut Lili, pemberian uang oleh Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika.

Saat ini, ujar dia, tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Ditahan Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved