Kasus
"Dana Adat Istiadat" Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi
Kode "dana adat istiadat" digunakan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta fee dalam mengurus dana insentif daerah (DID) Tabanan,
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022.
Meskipun telah diumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Rifa Surya. Sebab, penyidikan terhadap eks pejabat Kemenkeu itu masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(kompas.com)
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Bui
Baca juga: KPK Selisik Pemotongan Uang Pegawai oleh Wali Kota Bekasi
Baca juga: Telusuri Aliran Dana untuk Eks Wali Kota, KPK Periksa 7 Lurah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-mantan-Bupati-Tabanan-periode-2016-2021-Ni-Putu-Eka-Wiryastuti-kanan.jpg)