Senin, 20 April 2026

Kasus

"Dana Adat Istiadat" Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

Kode "dana adat istiadat" digunakan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta fee dalam mengurus dana insentif daerah (DID) Tabanan,

Editor: Muliadi Gani
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022.

Meskipun telah diumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Rifa Surya. Sebab, penyidikan terhadap eks pejabat Kemenkeu itu masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(kompas.com)

Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Bui

Baca juga: KPK Selisik Pemotongan Uang Pegawai oleh Wali Kota Bekasi

Baca juga: Telusuri Aliran Dana untuk Eks Wali Kota, KPK Periksa 7 Lurah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved