Selasa, 21 April 2026

Kasus

Telusuri Aliran Dana untuk Eks Wali Kota, KPK Periksa 7 Lurah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana untuk Eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang bersumber dari pemotongan ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana untuk Eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang bersumber dari pemotongan dana para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi), Jawa Barat.

Rahmat Effendi yang kerap disapa Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pendalaman aliran uang dari potongan dana ASN itu dilakukan penyidik melalui tujuh lurah Pemkot Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dan Jumat lalu.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).

"Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata dia.

Tujuh saksi yang diperiksa adalah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Duren Jaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasi Jaya, Ngadino, dan Lurah Aren Jaya, Pra Fitria Angelia.

Baca juga: Pasca-OTT di Bekasi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

Selain itu, ada Lurah Teluk Pucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang, Ahmad Hidayat.

KPK juga memeriksa Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Diah, dan Staf bagian hukum, Ina sebagai saksi.

Tidak hanya itu, penyidik KPK memeriksa satu pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT MAM Energindo bernama Nasori.

Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," ujar Ali.

Uang disetor ke sejumlah orang kepercayaan Pepen Dalam kasus itu, Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 6 Januari 2022.

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, diduga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved