Kasus
Ada Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengumumkan sejumlah temuan terbaru dalam kasus kejadian kerangkeng manusia ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengumumkan sejumlah temuan terbaru dalam kasus kejadian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat milik bupati nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Berikut rangkuman Kompas.com berkait praktik kerja paksa serupa perbudakan di Langkat: Pertama perbudakan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya.
“Kami menemukan fenomena kerja paksa. Yang pertama adalah terkait upah.
Jadi orang-orang bekerja, ini tidak diupah,” kata Anam kepada wartawan melalui siaran video, Sabtu (5/3/2022).
Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO).
Baca juga: Poldasu Proses Personel yang Terlibat Kerangkeng Manusia
Adapun dalam Konvensi ILO pun telah mengatur soal penghapusan kerja paksa dan aturan lain terkait ketenagakerjaan.
Menurut Anam, pembangunan kerangkeng sama sekali tidak dimaksudkan untuk bagian dari penguatan keterampilan dan pembekalan para penghuninya.
Anam manambahkan, penghuni kerangkeng yang tidak bekerja atau malas bekerja juga mendapatkan sanksi.
“Atau kalau mereka melakukan pekerjaannya dengan malas-malasan juga mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (2/3/2022), Komnas HAM juga telah menyampaikan beberapa temuan dari hasil penyelidikannya tentang penjara manusia di Langkat.
Salah satunya adalah penambahan jumlah korban meninggal yang sebelumnya dinyatakan hanya tiga orang bertambah menjadi enam orang.
Baca juga: Kasus Kerangkeng, Keluarga Bupati Nonaktif Langkat Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut
Komnas HAM pun menyatakan telah terjadi kekerasan dan penyiksaan pada penghuni penjara manusia itu.
Diduga pelaku penyiksaan itu ada 19 orang yang terdiri dari anggota organisasi massa (ormas), TNI-Polri, dan anggota keluarga.
Komnas HAM juga menemukan adanya unsur ‘serupa perbudakan’ dalam kejadian kerangkeng manusia ini.