Kasus

Ada Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengumumkan sejumlah temuan terbaru dalam kasus kejadian kerangkeng manusia ...

Editor: Muliadi Gani
Indrianto Eko Suwarso
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, serta mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengumumkan sejumlah temuan terbaru dalam kasus kejadian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat milik bupati nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Berikut rangkuman Kompas.com berkait praktik kerja paksa serupa perbudakan di Langkat: Pertama perbudakan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya.

“Kami menemukan fenomena kerja paksa. Yang pertama adalah terkait upah.

Jadi orang-orang bekerja, ini tidak diupah,” kata Anam kepada wartawan melalui siaran video, Sabtu (5/3/2022).

Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO).

Baca juga: Poldasu Proses Personel yang Terlibat Kerangkeng Manusia

Adapun dalam Konvensi ILO pun telah mengatur soal penghapusan kerja paksa dan aturan lain terkait ketenagakerjaan.

Menurut Anam, pembangunan kerangkeng sama sekali tidak dimaksudkan untuk bagian dari penguatan keterampilan dan pembekalan para penghuninya.

Anam manambahkan, penghuni kerangkeng yang tidak bekerja atau malas bekerja juga mendapatkan sanksi.

“Atau kalau mereka melakukan pekerjaannya dengan malas-malasan juga mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (2/3/2022), Komnas HAM juga telah menyampaikan beberapa temuan dari hasil penyelidikannya tentang penjara manusia di Langkat.

Salah satunya adalah penambahan jumlah korban meninggal yang sebelumnya dinyatakan hanya tiga orang bertambah menjadi enam orang.

Baca juga: Kasus Kerangkeng, Keluarga Bupati Nonaktif Langkat Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut

Komnas HAM pun menyatakan telah terjadi kekerasan dan penyiksaan pada penghuni penjara manusia itu.

Diduga pelaku penyiksaan itu ada 19 orang yang terdiri dari anggota organisasi massa (ormas), TNI-Polri, dan anggota keluarga.

Komnas HAM juga menemukan adanya unsur ‘serupa perbudakan’ dalam kejadian kerangkeng manusia ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved